Pria Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

TANGERANG – Aksi pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AC, kini berbuntut panjang. AC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9) itu sempat terekam dalam video viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat AC membawa senjata tajam jenis golok dan menancapkannya ke tembok. Ia juga terdengar mengeluarkan pernyataan yang menantang.

Sebelumnya, keributan tersebut telah dimediasi oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada pada Minggu malam. Dalam mediasi tersebut, sempat terjadi perdamaian antara pihak GKPI dan massa yang dipimpin oleh AC.

Namun, proses hukum tetap berjalan. Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi terkait insiden tersebut. “Betul, ada laporan dari GMKI. Dengan demikian, saat ini terdapat tiga laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Seluruhnya masih didalami dan dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (28/9).

AC Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian secara resmi menetapkan AC sebagai tersangka pada Jumat (9/10). Ia adalah pria yang membawa golok dan memaksa ibadah di GKPI Rajeg dihentikan. “Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (12/10).

Tri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Terjerat Pasal Kekerasan Terhadap Ibadah

AC dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pembubaran ibadah dengan kekerasan. Hal ini terkait dengan kasus keributan yang terjadi di depan GKPI Rajeg. “Terhadap tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, Senin (12/10).

Pasal 303 KUHP sendiri mengatur mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Ayat (2) menjelaskan tentang tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III. Sementara itu, ayat (3) mengatur tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV.

AC Tidak Ditahan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AC tidak dilakukan penahanan. Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. “Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Indra menambahkan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan. “Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar