JAKARTA – Sebuah insiden yang terekam dalam video viral, di mana seorang penghulu terlihat memarahi seorang fotografer saat sedang memimpin prosesi akad nikah, kini berbuntut permintaan maaf. Penghulu yang bersangkutan dilaporkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak-pihak terkait.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai permintaan maaf tersebut. Peristiwa ini dinilai Kemenag sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi bagi seluruh penghulu.
“Kami menghargai langkah tersebut. Namun, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh penghulu dan petugas layanan Kementerian Agama agar senantiasa mengedepankan sikap santun dan menghormati masyarakat,” ujar Zayadi pada Senin (12/10/2026).
Dalam video yang beredar, suasana sakral akad nikah sempat berubah menjadi tegang akibat adu mulut antara penghulu dan fotografer. Penghulu tersebut terdengar menekankan bahwa prosesi akad nikah bukanlah sebuah permainan dan ia merasa seolah-olah diatur oleh fotografer serta perias pengantin. Menurutnya, penghulu adalah representasi negara yang memiliki tugas mengatur jalannya prosesi, bukan sebaliknya.
Kemenag menegaskan bahwa setiap layanan akad nikah harus diberikan secara profesional, santun, dan penuh penghormatan, sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu, pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” jelas Zayadi.
Menindaklanjuti persoalan ini, Kemenag telah melakukan pendengaran keterangan dari para pihak yang terlibat serta menelaah kronologi kejadian secara menyeluruh. Hasil penelaahan ini akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi pelayanan dan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kemenag juga melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi dan mitigasi. Pendekatan dialogis dan persuasif digunakan sebagai bagian dari tindak lanjut, pembinaan profesi, dan evaluasi kualitas pelayanan.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan dan masukan masyarakat. Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” kata Zayadi.
Zayadi menambahkan bahwa penghulu hadir dalam salah satu momen terpenting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ketelitian dalam menjalankan tugas harus dibarengi dengan kepekaan terhadap suasana, empati, dan kemampuan berkomunikasi yang baik.
“Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan. Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” tegasnya.
Kemenag juga mengimbau agar setiap ketentuan dan tata tertib dalam pelayanan akad nikah disampaikan secara jelas dan santun. Apabila terjadi perbedaan pemahaman, penghulu diharapkan mengedepankan dialog sambil tetap menjaga rasa hormat kepada pasangan, keluarga, dan seluruh pihak yang terlibat.
“Petugas layanan membawa wajah negara di hadapan masyarakat. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan pelayanan negara yang ramah, humanis, dan bermartabat,” pungkasnya.