JAMAK Tolak “Illicit Enrichment” dalam RUU Perampasan Aset, Khawatir Ketidakpastian Hukum

Jakarta – Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengusulkan agar aturan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Organisasi tersebut menilai bahwa jika konsep ini dimasukkan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Usulan ini disampaikan oleh salah satu perwakilan JAMAK, Yupen, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Selasa (27/10/2026). Yupen berpendapat bahwa konsep illicit enrichment berpotensi menjadi jalan pintas bagi aparat penegak hukum.

“Ini akan menjadi shortcut bagi siapapun. Mereka tidak perlu lagi capek-capek melakukan pembuktian, penyelidikan, segala macam, cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan,” ujar Yupen dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain itu, JAMAK juga menyoroti potensi perdebatan mengenai subjek yang akan disasar oleh aturan tersebut. Perumusan subjek dalam undang-undang dinilai bisa menimbulkan masalah.

“Katakanlah dalam beberapa pasal korupsi itu ada disebutkan secara eksplisit pejabat atau ASN, katakanlah ini akan menyasar pada pejabat. Tapi apakah ada jaminan, Pak, bahwa ini kemudian tidak akan menyasar kepada selain pejabat, selain ASN?,” tanyanya.

JAMAK menilai bahwa ketidakwajaran kekayaan seseorang belum tentu berasal dari tindak pidana. Menurut mereka, negara tidak seharusnya memiliki pemikiran yang cenderung negatif terhadap setiap peningkatan kekayaan pejabat.

“Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana,” katanya.

Meskipun demikian, JAMAK menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi. Namun, terkait illicit enrichment, mereka berharap agar konsep tersebut dipikirkan kembali sebelum dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

“Bahwa pada sebenarnya kami pro pada pemberantasan korupsi yang mulia. Namun kami tidak pro pada illicit enrichment. Ini menurut kami dua hal yang berbeda,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar