JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diusulkan oleh Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra. Sahroni menekankan pentingnya kajian yang komprehensif untuk memastikan rumusan yang tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni kepada wartawan pada Selasa (27/10/2026). Ia menambahkan bahwa revisi tersebut harus melibatkan para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sahroni sepakat dengan usulan untuk memasukkan praktik under invoicing ke dalam UU Tipikor. Menurutnya, usulan ini perlu dipertimbangkan secara serius, terutama mengingat perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan tersebut. “Saya mendukung usulan memasukkan under invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Namun, Sahroni memberikan catatan penting terkait aturan yang akan dihasilkan. Ia mengingatkan agar aturan tersebut harus jelas dan tidak menyisakan ruang abu-abu. Tujuannya adalah untuk menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan, serta tidak menimbulkan permasalahan atau hambatan di sektor bisnis dan perdagangan.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memang mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya penyelarasan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Yusril menyebutkan banyak hal yang menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi namun belum diatur dalam hukum nasional.
“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujar Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).
Yusril mengemukakan bahwa tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu dikategorikan sebagai korupsi. Ia mencontohkan under invoicing dan money laundering sebagai praktik yang merugikan negara dalam jumlah besar. “Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah under invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” jelasnya.