Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah percepatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung selama masa reses, dan rencananya akan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk organisasi mahasiswa, akademisi, para advokat, dan cendekiawan. “Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” ujar Habiburokhman dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pemajuan jadwal pembahasan ini bertujuan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2026. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR. “Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman.
Selain forum tatap muka, Komisi III DPR juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara tertulis. Hal ini ditujukan bagi pihak yang tidak dapat hadir secara langsung karena kendala jarak atau lainnya. “Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Dalam rangka mematangkan RUU ini, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman didapuk sebagai Ketua Panja, sementara anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, akan menjabat sebagai wakil ketua.
Pembentukan Panja ini merupakan salah satu kesepakatan dalam rapat antara pimpinan dan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). “Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” tutur Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang semula direncanakan pada awal masa sidang menjadi di masa reses ini. “Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” tandasnya.