LEBAK – PT Parkland World Indonesia (PWI), sebuah pabrik sepatu yang dimiliki pengusaha Korea Selatan, telah menghentikan operasinya di Kabupaten Lebak, Banten. Keputusan ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.100 karyawan. Penutupan pabrik ini disebabkan oleh berakhirnya masa sewa gedung yang tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa PHK terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Oktober, seiring dengan habisnya kontrak sewa gedung. “MemPHK terakhir pada Jumat (23/10), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” ujar Rully, mengutip informasi dari Antara, Sabtu (24/10/2026).
Pabrik sepatu yang sebelumnya menyerap ribuan tenaga kerja ini secara resmi telah ditutup. Meskipun demikian, manajemen perusahaan mengindikasikan bahwa operasional pabrik sepatu akan kembali dilanjutkan di lokasi lain. Gelombang PHK ini sendiri telah berlangsung secara bertahap sejak akhir tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Sebelumnya, perusahaan telah merumahkan sekitar 900 karyawan. Pemerintah daerah saat ini berupaya keras untuk menjadikan Lebak kembali sebagai destinasi investasi yang menarik, dengan harapan dapat menyerap kembali ribuan tenaga kerja di masa mendatang. Rully menambahkan, “Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah.”
Salah seorang mantan karyawan PT PWI yang menjadi korban PHK, Widi, menceritakan bahwa ia kini beralih profesi dengan mengembangkan usaha penampungan barang bekas atau rongsokan. Usaha ini dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya pasca-kehilangan pekerjaan. “Kami di PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan,” ungkapnya.