Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dicky Erlangga (DE), seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara. Pemanggilan ini merupakan panggilan ulang setelah Dicky tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan (PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara untuk periode 2023-2025, dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Dicky dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (22/10), bersama dengan tujuh tersangka lainnya yang pada saat itu langsung dilakukan penahanan. Tujuh tersangka yang hadir dan langsung ditahan tersebut adalah Stanley Cicero selaku mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Rahmad Parulian selaku mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, dan Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima ‘commitment fee’ dari para penyedia proyek. Besaran ‘commitment fee’ ini bervariasi dan dibagi berdasarkan jenjang jabatan masing-masing.
“Diduga telah terjadi pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10).
Pemberian ‘fee’ tersebut dilakukan baik secara tunai maupun transfer. Apabila ‘fee’ tidak diberikan, para penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
Berikut adalah rincian ‘fee’ yang diduga diterima oleh para tersangka:
- Stanley Cicero: Rp 300 juta
- Dicky Erlangga: Rp 1,77 miliar
- Rahmad Parulian: Rp 450 juta
- Faisal: Rp 290 juta
- Heri Handoko: Rp 270 juta
- T Rahmansyah Putra: Rp 3,49 miliar
- Manaek Manalu: Rp 1,25 miliar
- Munson Ponter Paulus: Rp 550 juta
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Dari pihak swasta, dua kontraktor ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).