WN Taiwan YCY Diperiksa sebagai Tersangka Pengendali 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peran krusial seorang warga negara Taiwan berinisial YCY dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin. Narkotika tersebut ditemukan di atas kapal tanker MT Global 168. YCY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali peredaran barang haram tersebut.

Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menyatakan bahwa tersangka YCY telah tiba di Bareskrim Polri bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana,” ujar Cahyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan delapan orang di atas kapal MT Global 168. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang lainnya adalah YCY yang berasal dari Taiwan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, hanya YCY yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) pergantian diduga tidak mengetahui adanya muatan narkoba di kapal tersebut. “Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian,” jelas Cahyo.

Cahyo menambahkan, ketujuh ABK WNI tersebut direkrut oleh agen dengan tujuan mengangkut minyak. Oleh karena itu, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) terkait muatan narkoba pada mereka. “Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,” ungkapnya.

Tim gabungan menduga kuat YCY memiliki keterkaitan langsung dengan narkotika jenis ketamin yang dibawa di dalam kapal. Mengenai pemilik utama dari 1,16 ton ketamin tersebut, Cahyo menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. “Iya, sementara kita masih mendalami, tapi yang jelas YCY ini kita masih melakukan pendalaman, nih,” imbuh dia.

Kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan anomali kapal MT Global 168 di Selat Malaka yang telah dilakukan sejak Agustus 2026. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kapal tersebut telah dipantau pergerakannya sejak bulan tersebut.

Kapal MT Global 168 diketahui bergerak dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman, Thailand. Rutenya mencakup pengisian air dan bahan bakar di Port Klang sebelum melanjutkan pelayaran. Di perairan Andaman, kapal tersebut melakukan aktivitas ship-to-ship untuk menerima muatan ketamin.

Suyudi menjelaskan bahwa modus penyelundupan narkoba melalui transaksi di laut ini sering dilakukan oleh jaringan internasional. Para penyelundup datang dari berbagai negara, seperti Laos, kemudian melakukan transaksi di laut, baik di Laut Andaman maupun Selat Malaka. Aktivitas tersebut dilakukan secara berulang, di mana kapal pembawa barang menerima pasokan dari kapal lain secara bergantian.

Tinggalkan komentar