Polres Malang Polda Jawa Timur bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 10 hingga 21 Oktober 2026, ini melampaui target awal dengan seluruh kasus yang ditetapkan berhasil diungkap.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan bahwa dari 10 kasus yang menjadi target operasi, semuanya berhasil diungkap. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 263 kasus lain di luar target. “Dengan hasil tersebut, Polres Malang menempati peringkat pertama dalam jumlah pengungkapan kasus di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur selama Operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Rulian dalam konferensi pers di Polres Malang pada Senin (26/10/2026).
Dominasi kasus yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencapai 173 kasus. Disusul oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 89 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) tujuh kasus, dan penyalahgunaan senjata tajam empat kasus.
Rulian menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari membobol rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen dengan cara merusak pintu, gembok, atau kunci. Dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci palsu atau merusak kunci kendaraan. Polisi juga menemukan kasus pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal, bahkan pelaku mengambil kendaraan milik rekan kerjanya.
“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain,” imbau Rulian.
Salah satu kasus menonjol adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang melibatkan tersangka berinisial J dari Blitar. Tersangka ini diduga beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp80 juta.
Selain kasus pencurian, polisi juga menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit, kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tumpang, serta dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.
Dalam konferensi pers, Polres Malang turut memamerkan barang bukti hasil pengungkapan, termasuk 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, dokumen kendaraan, kunci, perkakas, dan kabel. Sebagian barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya, seperti enam unit sepeda motor dan 10 unit telepon seluler.
Rulian mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim, Polsek, serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian. Warga diminta memastikan keamanan rumah dengan mengunci pintu, jendela, dan gembok saat ditinggal, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman. Masyarakat juga dianjurkan untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 jika mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan.
“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” tutup Rulian.