Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menekankan dua fungsi utama dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). KDKMP memiliki peran ganda sebagai infrastruktur pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat desa, sekaligus berfungsi sebagai offtaker yang menampung dan membeli hasil produksi dari warga.
Zulhas menginstruksikan para manajer KDKMP untuk memprioritaskan fungsi pelayanan publik. Hal ini meliputi jaminan ketersediaan dan penyaluran barang bersubsidi yang sesuai dengan ketentuan serta tepat sasaran. “Fokuskan KDKMP untuk menjalankan fungsi infrastruktur pemerintah yang menyalurkan barang bersubsidi kepada penerima yang berhak. KDKMP harus hadir sebagai layanan yang nyata bagi warga dan menjadi penghubung bagi hasil produksi desa ke pasar,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat berdialog dengan sekitar 26 ribu manajer KDKMP dalam kegiatan ‘Sapa Manajer KDKMP di Seluruh Indonesia’. Dialog ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawal operasionalisasi KDKMP dan menyerap permasalahan yang dihadapi manajer di lapangan.
Dalam sesi dialog, sejumlah manajer KDKMP dari wilayah Banyumas, Kediri, dan Blitar menyampaikan kendala terkait pasokan barang yang belum konsisten serta kebutuhan akan biaya operasional. Zulhas mencatat seluruh masukan tersebut untuk menjadi bahan evaluasi dan pemantauan lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti kendala yang ada, Zulhas berencana mengadakan rapat evaluasi KDKMP setiap minggu. Selain itu, pertemuan rutin dengan para manajer akan dilaksanakan guna memantau perkembangan dan tindak lanjut atas permasalahan yang muncul. “KDKMP merupakan program baru dengan pekerjaan besar yang harus kita jalankan bersama. Pasti ada tantangan dalam pelaksanaannya,” kata Zulhas.
Ia menambahkan, “Karena itu, saya ingin mendengar langsung laporan dari para manajer, mencatat masalahnya, dan mengevaluasi tindak lanjutnya secara rutin.”
Guna mengatasi persoalan pasokan, Zulhas mendorong para manajer untuk proaktif berkoordinasi dengan Agrinas dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertindak sebagai pemasok terdekat. Koordinasi langsung di tingkat wilayah diharapkan dapat mempercepat pengecekan stok dan penyelesaian masalah operasional.
Manajer juga diimbau untuk memanfaatkan PIC Area Agrinas yang berfungsi sebagai penghubung, pendamping teknis, dan kanal untuk eskalasi kendala. Zulhas menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus menunggu keputusan dari pusat yang memakan waktu. Manajer dituntut untuk bergerak aktif di wilayah kerja masing-masing, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaporkan perkembangan agar persoalan dapat ditangani dengan lebih cepat.
Manajer KDKMP bertanggung jawab mengelola operasional harian dengan berkoordinasi bersama pengurus serta Kepala Desa atau Lurah yang bertindak sebagai pengawas. Bersama pengurus, manajer juga bertugas menyampaikan laporan mengenai perkembangan usaha, kondisi keuangan, kesiapan pengelolaan, serta kendala yang dihadapi beserta tindak lanjutnya.
Saat ini, tercatat ada 28.787 KDKMP yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 10.070 di antaranya telah beroperasi. Pemerintah berupaya memastikan koperasi yang beroperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi warga, mulai dari akses terhadap kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, hingga mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi di desa.
“KDKMP harus hidup dan memberi manfaat nyata. Kita kawal bersama agar koperasi ini melayani warga dengan cepat, memperkuat ekonomi desa, dan membuka peluang bagi masyarakat setempat,” tutup Zulhas.