Tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton. Pengungkapan ini dilakukan di kapal tanker MT Global 168 yang berada di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Sindikat penyelundupan ini diduga merekrut anak buah kapal (ABK) yang telah memasuki usia pensiun dengan modus awal mengangkut minyak.
Dalam operasi penangkapan tersebut, delapan orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang warga negara Taiwan berinisial YCY ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai saksi.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan bahwa tujuh ABK WNI tersebut tidak menyadari adanya muatan narkotika di dalam kapal. Hal ini dikarenakan mereka adalah ABK pengganti yang direkrut khusus untuk mengangkut minyak. “Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian,” ujar Cahyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Cahyo menambahkan, para ABK WNI tersebut hanya menjalankan tugas sesuai arahan agen perekrut untuk mengangkut minyak. “Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, polisi menduga kuat bahwa YCY adalah individu yang memiliki keterkaitan langsung dengan barang haram tersebut selama berada di dalam kapal. Cara sindikat merekrut awak kapal, lanjut Cahyo, merupakan modus yang sering digunakan oleh jaringan penyelundup narkotika.
“Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Nah, salah satunya adalah yang 7 orang ini, ya. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan ‘oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua’. Akhirnya mereka rekrut,” terang Cahyo.
Menurut Cahyo, para ABK hanya diperintahkan untuk mengemudikan kapal dan mengikuti instruksi dari tersangka YCY, yang berperan sebagai manajer kapal. “Yang kemudian mereka hanya mengarahkan kendali kepada orang-orang yang mereka tunjuk sebagai penguasa atau pengendali barang,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengejaran terhadap agen penyalur para pelaut tersebut, Cahyo menyatakan membuka peluang untuk mengusut lebih lanjut penyalur ketujuh ABK tersebut. “Ya, bisa jadi seperti itu. Pasti kita, kita ini ya,” ucap Cahyo.
Sebelumnya, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 pada Selasa, 20 Oktober 2026. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 58 karung saat kapal diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.