Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Edit Teks Pernyataan Said Iqbal
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Khariq Anhar dalam kasus mengubah informasi elektronik terkait demonstrasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Khariq Anhar dalam kasus mengubah informasi elektronik terkait demonstrasi.
Majelis hakim meminta Febrie Adriansyah, tim pengacara, dan jaksa penuntut umum menandatangani pakta integritas untuk memastikan persidangan kasus TPPU berjalan tanpa intervensi.
Sidang pembacaan dakwaan untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung mengerahkan 34 jaksa untuk menangani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan digelar besok.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan TPPU pada 7 Oktober 2026 di PN Jakarta Pusat. Ia berharap hakim melihat duduk perkara secara jernih.