Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait TPPU Digelar 7 Oktober

JAKARTA – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie dalam persidangan tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pada Jumat, 2 Oktober 2026. Selain Febrie Adriansyah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara untuk dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.

Sebelumnya, saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah sempat ditanyai mengenai dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Ia menyatakan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. “Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” ujar Febrie pada Jumat, 18 September 2026, ketika ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Febrie berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara kasusnya secara jernih. Ia juga mengungkit berbagai kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat sebagai Jampidsus. “Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Febrie meminta penyidik untuk membuktikan status kepemilikan barang bukti yang disangkakan kepadanya. Ia mengklaim tidak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah. “Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” tegas Febrie.

Tinggalkan komentar