Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, akan digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan memulai persidangan pada pukul 10.00 WIB.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa berkas perkara Silmy Karim telah dilimpahkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya juga akan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama.
Tujuh tersangka yang dimaksud adalah Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Keimigrasian Gusti Benardiansyah.
Kasus ini diduga bermula saat Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. Dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA ini diperkirakan telah mengumpulkan dana senilai Rp 145,5 miliar. Lebih lanjut, KPK menduga bahwa Silmy Karim secara pribadi menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.