Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang beroperasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik tersebut memproduksi obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl. Dalam operasi ini, polisi menyita jutaan butir obat jadi serta bahan baku dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, total barang bukti yang disita terdiri dari 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl yang sudah siap edar. “Dalam pengungkapan ini kami menyita barang bukti tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Rincian penyitaan dari pabrik di Kecamatan Kartasura meliputi tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan tramadol siap edar sebanyak 2.372.500 butir. Selain obat jadi, petugas juga mengamankan 16 orang tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan bahwa pihaknya turut menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk bahan baku produksi. “Nah, kemudian untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item, di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian, ada 270 liter, ya, ada bahan cair, ada bahan padat,” ungkapnya. Turut disita pula mesin-mesin produksi berkapasitas besar, seperti mesin press, mesin pencampur, dan mesin pencetak obat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jakarta mengenai pengiriman 20 koli yang diduga berisi tramadol ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menyita 20 koli berisi 650 ribu butir tramadol.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa terdapat pabrik pembuatan obat-obatan ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pabrik di Kartasura difokuskan untuk produksi tramadol, sementara pabrik di Gatak memproduksi trihexyphenidyl.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan keras dan berbahaya. “Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus utama,” kata Komjen Dadang.
Komjen Dadang menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan keras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh obat melalui sarana pelayanan kefarmasian yang resmi dan menggunakannya sesuai resep serta petunjuk dokter. “Kepada orang tua dan pihak sekolah, mari memperkuat pendampingan dan komunikasi dengan anak-anak agar mereka memahami risiko penyalahgunaan obat. Dan apabila terdapat anggota keluarga yang diduga menyalahgunakan obat, segera dampingi dan bantu untuk pertolongan tenaga kesehatan,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Komjen Dadang juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kerja sama yang intens dalam pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan keras berbahaya. Ia juga berterima kasih kepada Kanwil DJBC Jakarta, Bidlabfor Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Tengah atas bantuan mereka dalam proses penanganan kasus ini.