Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo, 16 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam pengoperasian dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik-pabrik ini memproduksi Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Setiap tersangka memiliki peran yang spesifik dalam jaringan produksi ini.

Kombes Bismo Teguh Prakoso, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pabrik pertama berlokasi di Kartasura. Di sana, tersangka berinisial ML dan ATM berperan sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman 20 koli obat yang ditemukan di Kampung Bandan. Tersangka JPI dan CS bertugas sebagai operator alat pencampur bahan produksi, sementara tersangka lainnya mengoperasikan alat pencetak hingga proses pengemasan.

Lebih lanjut, tersangka R dan AA bertindak sebagai operator alat pencetak butiran obat. FAF, KS, dan RLS ditugaskan sebagai operator alat pengemas strip obat secara otomatis, dan TBW menjabat sebagai koordinator pengemasan strip obat ke dalam dus.

Pabrik kedua yang juga berhasil dibongkar berlokasi di Gatak, Sukoharjo, dan diduga telah beroperasi sejak tahun 2025. Di lokasi ini, DO menjabat sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. MFS dan W bertugas sebagai operator alat pencampur bahan produksi, sementara MK dan IS mengoperasikan alat pencetak butiran obat.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya. Tindakan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan ilegal, sesuai dengan salah satu program ‘quick wins’ yang berfokus pada masalah narkoba.

Komjen Dadang menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, ketika Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di sebuah pergudangan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait surat dan pendistribusiannya, yang akhirnya mengarah pada pengungkapan dua pabrik ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tinggalkan komentar