Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memberhentikan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Hamenang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengonfirmasi bahwa proses pemecatan telah dilaksanakan pada hari Senin. Ia menegaskan bahwa partai akan memecat setiap kader yang terjerat kasus korupsi, sesuai dengan instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu,” ujar Komarudin Watubun kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Komarudin menambahkan bahwa PDIP telah berulang kali memberikan peringatan kepada para kadernya untuk menjauhi praktik korupsi. Ia menyebutkan bahwa Hamenang sendiri sempat dipanggil dan diingatkan oleh partai beberapa bulan lalu. “Karena kita sudah ingatkan terus. Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati, gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat. Iya (bukan kader per hari ini),” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan manipulasi hasil audit BPK. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10), bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala BPK Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik. Ia juga menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.