Jakarta – Polisi menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan yang menyebabkan Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai tewas di Markas Komando Polisi Perairan Udara (Mako Polairud) Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, Bharada Andika terancam jerat pidana pasal pembunuhan berencana.
“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. “Pasti sudah ada (saksi) beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik penembakan, kabar perundungan, serta jenis senjata api yang digunakan oleh Bharada Andika saat melakukan aksinya. Penyidikan perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan tersebut berjalan selaras dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tersangka. “Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” imbuh Budi.
Insiden penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani, terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan tewas akibat luka tembak. Ditemukan empat proyektil peluru di bagian kepala korban. Polisi telah menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP) saat melakukan pemeriksaan.