Bharada Andika Akui Penembakan Rekan, Motif Masih Didalami Polisi

JAKARTA – Polisi telah memeriksa Bharada Andika Ramadani, tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez di Markas Komando Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika disebut mengakui perbuatannya setelah melakukan penembakan terhadap rekannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengakuan tersebut diungkap oleh Andika setelah ia menyerahkan diri. Saat ini, pemeriksaan psikologis terhadap Bharada Andika juga terus dilakukan.

“Estafet dalam kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Budi menambahkan, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi penembakan tersebut. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki terkait penggunaan senjata api, dugaan perundungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Adapun terkait tentang motif, pengguna senjata api, dan perundungan, dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami,” jelasnya.

“Masih didalami dan kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan ada fakta, didukung dengan persesuaian dari informasi-informasi tersebut,” sambungnya.

Bharada Andika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, insiden penembakan yang menyebabkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Korban tewas akibat empat proyektil yang bersarang di kepala, berdasarkan hasil autopsi.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus penembakan tersebut.

“Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Budi menuturkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi selongsong, senjata tajam, dan barang-barang pribadi milik korban dan tersangka.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” imbuhnya.

Proses penyidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya masih berupaya menggali lebih dalam mengenai peristiwa tersebut, termasuk mendalami motif di balik penembakan.

Tinggalkan komentar