Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua pabrik obat keras ilegal yang memproduksi Tramadol dan Trihexyphenidyl di dua kecamatan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, 16 orang operator pabrik telah ditangkap. Saat ini, kepolisian sedang memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pemilik dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum bagi setiap pelaku akan ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Ia menegaskan komitmen polisi untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Dari 16 tersangka yang ditahan, 11 orang diamankan dari pabrik di Kartasura dan 5 orang dari pabrik di Gatak. Para tersangka diduga memiliki peran yang beragam, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas dan memasarkan hasil produksi obat-obatan ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Penyelidikan berawal dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada adanya pabrik ilegal di Sukoharjo yang memproduksi obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Ia juga menyoroti sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.