Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal yang memproduksi obat tramadol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Para pekerja di pabrik tersebut dilaporkan menerima gaji yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Namun, mereka dilarang meninggalkan area pabrik dan disediakan fasilitas mess.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa sebagian besar operator yang bekerja di pabrik tersebut merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. “Dari segi keahlian mereka maksimal SMA, yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan,” ujar Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah besar obat-obatan ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.485.000 butir Tramadol tablet putih siap kemas dan 2.372.500 butir Tramadol siap edar. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Obat Tak Berstandar BPOM
Bismo menambahkan bahwa obat-obatan yang diproduksi di pabrik tersebut tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki badan hukum yang jelas. Kemasan obat tidak mencantumkan nama perusahaan, BPOM, maupun Dinas Kesehatan, sehingga menyulitkan konsumen untuk mengajukan keluhan jika mengalami efek samping. “Nah, inilah berarti obat ini ilegal,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Penyelidikan berawal dari informasi yang diterima pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada penemuan pabrik ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.