KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pengembangan perkara ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh potensi aliran dana hasil korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembangan perkara ini berawal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).

Budi menambahkan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk pengembangan kasus TPPU ini telah diterbitkan pada Oktober 2026. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. “Sprindik barunya per-Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi.

Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pengembangan perkara ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Aji Setiawan, yang merupakan ajudan dari Bupati Pekalongan nonaktif tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Fadia Arafiq telah menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar. Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua pasal terkait dugaan korupsi.

Dakwaan pertama menyebutkan bahwa Fadia, bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, melakukan tindak pidana korupsi antara Maret 2022 hingga 2026. Sementara itu, dakwaan kedua menjerat Fadia atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar yang berasal dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Tinggalkan komentar