Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan awal, kedua pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2025 dan Juli 2026. “Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Nah, keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 7,8 juta butir Tramadol dan Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp 9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga yang masih ditelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan kasus ini.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kedua pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi hingga jutaan butir obat keras per hari dengan omzet mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar per hari. “Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.715 butir, tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian tramadol siap edar 2.372.500 butir. Di mana pabrik 1 ini omzet per harinya Rp 2 sampai Rp 3 miliar per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama,” katanya.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Penelusuran lebih lanjut terhadap informasi tersebut mengarah pada pengungkapan pabrik-pabrik ilegal yang berlokasi di Sukoharjo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. “Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’, khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat,” kata Budi Hermanto.