Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi, Kualitas Tak Sesuai Klaim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang baru saja diputuskan peningkatan statusnya ini.

Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu ‘Polisi Peduli Pangan’. Inisiatif ini juga didorong oleh surat dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 15 September 2026.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bekerja sama dengan Bapanas melakukan pengujian terhadap sejumlah beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Hasil uji laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” jelas Suhasto.

Menurut Suhasto, kelima merek beras fortifikasi yang disorot ini diproduksi oleh satu perusahaan yang sama, yaitu PT DTA, yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA.

Dalam proses pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Total terdapat 6.405 kilogram beras yang dikemas dalam 1.194 kemasan, dengan estimasi nilai mencapai Rp 155.260.000. Selain itu, disita pula satu lini rangkaian mesin penggilingan beras (rice milling unit) senilai Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang dicampur dengan kernel beras fortifikan untuk mencapai komposisi zat gizi yang diinginkan. Kernel fortifikan sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya dengan zat gizi sebelum dicampurkan dengan beras biasa.

Proses pembuatan beras fortifikasi melibatkan penambahan zat gizi dan harus memenuhi serangkaian standar ketat. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Suhasto menyoroti modus operandi produsen yang memanfaatkan ketiadaan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras fortifikasi. Hal ini memungkinkan produsen meraup keuntungan besar meskipun kualitas produk tidak sesuai klaim. Di pasaran, HET beras premium ditetapkan Rp 14.900 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram. Namun, beras fortifikasi dapat dijual bebas dengan harga berkisar Rp 63.000 hingga Rp 138.000 per kemasan 5 kilogram.

“Bisa dibayangkan manakala seluruh beras premium ini diambil untuk fortifikasi, tinggal dicampurkan 1 persen saja zat sesuai keperluan, itu bisa berubah harganya. Fortifikasi tidak punya harga eceran tertinggi, tidak ada HET-nya. Jadi berapapun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit produsen masing-masing. Terlebih pada label kemasannya ternyata tidak sesuai, nanti kan yang dirugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar