KPK Panggil Mantan Atase Perhubungan KBRI Tokyo dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ikhsandy Wanto Hatta, yang sebelumnya menjabat sebagai Atase Perhubungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang berlokasi di wilayah Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ikhsandy Wanto Hatta diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Ikhsandy, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut. Keempat saksi yang dipanggil adalah:

  • Ikhsandy Wanto Hatta selaku eks Atase Perhubungan KBRI Tokyo
  • Sugianto selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kementerian Perhubungan
  • Bayu Setyowicaksono Seosanto selaku Manajer Penjualan Wilayah II PT Wika Beton
  • Sigit Raharjo selaku eks Staf Lelang PT Ragam Usaha Prima Mandiri

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada DJKA wilayah Sumatera Selatan. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak Mei 2026 untuk pengembangan kasus ini. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan awal yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Budi Prasetyo menuturkan bahwa dalam pengembangan ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan secara spesifik dalam tahap pengembangan ini. Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Penyelidikan KPK terus berlanjut hingga menemukan praktik serupa di berbagai wilayah lain, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Tinggalkan komentar