2 Tahun Prabowo-Gibran: Relawan 98 Resolution Network Paparkan “Gerak Nyata” di Berbagai Sektor

JAKARTA – Kelompok relawan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 98 Resolution Network, memaparkan berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan selama dua tahun masa bakti pasangan tersebut. Sorotan kebijakan mencakup sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pendidikan, kesehatan, hingga perumahan rakyat.

Pemaparan ini disampaikan melalui pernyataan resmi bertajuk ‘Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama’, pada Rabu (21/10/2026). Kelompok relawan tersebut menyatakan bahwa sejumlah langkah strategis telah diambil pemerintah untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut mereka, dalam dua tahun pemerintahannya, Prabowo telah melembagakan demokrasi ekonomi. Institusionalisasi ini dimaksudkan untuk menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang dinilai terabaikan selama era reformasi.

“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah,” demikian tertulis dalam keterangan 98 Resolution Network.

Selain itu, Prabowo juga disebut telah menata ulang haluan kebijakan pemerintah agar rakyat dapat berperan sebagai aktor utama dalam menggerakkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomic. Presiden Prabowo mengembalikan ‘hak menguasai negara’ terhadap sumber kekayaan negara sebagai langkah mendemokratiskan pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas pernyataan tersebut.

Di sektor keuangan, Prabowo memerintahkan pergeseran fokus keuangan perbankan agar lebih melayani perekonomian rakyat. Selanjutnya, dilakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menstimulasi produksi dan produktivitas perekonomian rakyat.

Para relawan juga mengapresiasi koreksi yang dilakukan terhadap pilar-pilar pertumbuhan ekonomi. Pilar-pilar tersebut sebelumnya dinilai terlalu bergantung pada investasi sumber daya alam sebagai bahan mentah bagi negara industri, serta konsumsi barang dan komoditas impor yang menjadikan Indonesia sekadar pasar.

Di sektor ekonomi kerakyatan dan kemandirian ekonomi nasional, relawan menyoroti program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, serta program rumah subsidi untuk masyarakat.

Kebijakan pengelolaan SDA, termasuk hilirisasi, pembangunan smelter, dan upaya swasembada pangan, juga menjadi sorotan. Langkah-langkah ini dinilai berkontribusi pada peningkatan nilai tambah sumber daya nasional dan mengurangi ketergantungan pada modal asing.

Pembentukan Danantara juga disinggung sebagai upaya konsolidasi aset badan usaha milik negara (BUMN) dan pendukung pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.

“Dalam hal kekuatan modal finansial, Indonesia adalah negara dengan surplus ekspor SDA yang besar, devisa yang besar. Namun tidak tersimpan di dalam negeri dan dikelola sebagai sumber modal nasional. Situasi tersebut yang menjadi landasan bagi Presiden Prabowo untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam ekonomi nasional paling cepat satu tahun,” ujar relawan.

Dalam dua tahun pemerintahannya, Prabowo disebut telah menata ulang kebijakan terkait sumber daya alam melalui pembentukan Satgas PKH dan moratorium izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai.

“Presiden Prabowo membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia(DSI) sebagai satu satunya pintu ekspor komoditas strategis. Tujuannya adalah untuk menghentikan seluruh praktek fraud dalam ekspor komoditas tersebut dan memastikan surplus ekspor SDA yang besar tidak dicuri dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” papar mereka.

Di bidang pendidikan dan kesehatan, program yang disoroti meliputi Sekolah Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis. Untuk sektor perumahan, relawan menyebut penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, serta program bedah rumah.

Berbagai kebijakan legislasi dan perlindungan masyarakat juga disinggung, termasuk Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital yang membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen.

“Berbagai regulasi yang selama ini mandek diperjuangkan oleh gerakan sosial, seperti UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Pelindungan PRT berhasil disahkan oleh DPR RI. RUU KUHP beserta RUU KUHAP yang puluhan tahun hanya berhenti di meja draft, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, berhasil di-sahkan sebagai UU,” ujar relawan.

“Bahkan di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, diterbitkan Perpres nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan ekosistem transportasi berbasis daigital yang membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal 8 persen,” imbuh mereka.

Tinggalkan komentar