Jakarta – Sejumlah serikat buruh menggelar audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI. Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyampaikan aspirasi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Koordinator Tim Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Wakil Presiden KSPSI AGN, R. Abdullah, menyatakan permintaan tersebut secara langsung. “Meminta dengan hormat agar Presiden dalam waktu segera menandatangani undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR. Dengan sudah barang tentu copy-nya kami ingin segera tahu,” ujar Abdullah dalam audiensi di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Abdullah juga menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi adanya pasal-pasal yang tidak diinginkan atau ‘selundupan’ dalam undang-undang tersebut. Ia berharap tidak ada manipulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di kemudian hari, setelah sebelumnya para buruh bersujud syukur atas pengesahan UU tersebut. “Jangan sampai ada semacam, tanda kutip, pasal-pasal yang kita tidak kehendaki, yang pada akhirnya yang kemarin kita bersujud syukur nanti undang-undang yang Undang-undang Pelindungan besok terjadi kegaduhan akibat terjadi manipulasi Undang-undang yang nanti akan disahkan oleh Presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut, perwakilan serikat buruh meminta agar mereka dilibatkan dalam penyusunan peraturan turunan dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Keterlibatan ini diharapkan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan. “Kami berharap banyak agar Koalisi Besar bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan turunannya, juncto-nya, eh peraturan pelaksanaannya, baik PP maupun Permen,” kata Abdullah.
Para serikat buruh mengapresiasi upaya Presiden Prabowo yang dinilai telah berhasil meninjau dan mengupayakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. UU ini diharapkan dapat membebaskan buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. “Tentunya kita apresiasi kepada pimpinan Presiden Prabowo yang sudah berhasil meninjau Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang busa melepaskan buruh Indonesia dari cengkeraman Undang-undang Omnibus Law,” ujar Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bakom Syahganda Nainggolan memastikan akan segera menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait hasil audiensi. Ia juga akan menanyakan perihal salinan UU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dapat diberikan kepada para buruh. “Jadi, saya sebagai Bakom akan menyurati pemerintah, ya kan, dalam hal ini Kemnaker dan tembusan nanti ke DPR RI. Apakah dari hasil audiensi ini bisa kita mendapat kepastian kapan akan bisa memperoleh Undang-undang itu,” ungkap Syahganda.
Syahganda turut menyoroti komitmen Presiden Prabowo terhadap buruh selama dua tahun terakhir. Ia mengungkit momen ketika Prabowo bernyanyi lagu ‘Internationale’ bersama para buruh sebagai bentuk keberpihakan yang kuat. “Pemerintah menurut saya sudah terlalu demonstratif menunjukkan keberpihakan pada buruh sampai dua tahun ini. Persoalan turunannya ke bawah, level gubernur, bupati, itu kita lihat lagi ya. Tapi pusat, Presiden, sampai nyanyi ‘Internationale’ membuka baju itu apa coba? Ya kan? Hah? Itu gak mungkin orang kalau dia gak merasa sama dengan buruh. Nyanyi ‘Internationale’, kalau teman-teman ngerti lagu ‘Internationale’ kan udah ngerti dong, itu kan artinya lagu buruh. Jadi Presiden kita itu udah pastilah cinta buruh,” tutupnya.