Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Surat ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pengiriman surat tersebut kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat itu bertujuan untuk kolaborasi penanganan perkara di BNPB, mengingat adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” ujar Budi.
Meskipun belum merinci identitas oknum TNI yang dimaksud, KPK meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan menindaklanjuti informasi yang diberikan. Budi menambahkan bahwa koordinasi intensif antara KPK dan TNI telah terjalin sejak awal.
Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait pengusutan kasus dugaan korupsi DSP kebencanaan BNPB. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto telah dijelaskan kepada Puspom TNI. Penjelasan ini disampaikan saat ekspos yang dihadiri perwakilan unit penyidikan TNI pada 13 dan 14 Oktober.
Taufik juga mengungkapkan bahwa KPK telah mendalami peran adik kandung atau adik ipar mantan Kepala BNPB dan menemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak penyelenggara negara (PN) di lingkungan BNPB. Penyidik KPK telah menjelaskan penerapan pasal-pasal UU Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DSP bencana BNPB. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Dana siap pakai (DSP) merupakan dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana yang pencairannya bersifat fleksibel namun harus memenuhi syarat tertentu. DSP ini telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, seperti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
BNPB menentukan sejumlah penyedia atau vendor melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) untuk mempercepat pengadaan saat penetapan bencana darurat. DSP digunakan sebagai mata anggaran penunjangnya.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama, terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga vendor pengadaan melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima, yang total nilainya mencapai sekitar Rp 148 miliar.
Dana dari pengadaan tersebut diduga dimanfaatkan Bima untuk membeli saham perusahaan lain. KPK menyebutkan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE senilai Rp 30,98 miliar.
Atas perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.