Markas Judi Online di Rumah Dinas TNI, Oknum Perwira Letkol Arman Jadi Tersangka

JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan seorang tersangka baru terkait terbongkarnya markas judi online di sebuah rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Tersangka tersebut adalah Letkol (Inf) Arman, yang diduga menyewakan rumah dinas tersebut untuk aktivitas ilegal tersebut.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan Letkol Arman di Markas Pomdam Jaya. “Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Letkol (Inf) Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Unggul menambahkan bahwa penyewa rumah dinas tersebut adalah warga sipil.

“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, markas judi online yang berlokasi di rumah dinas TNI ini terungkap pada Minggu (10/10). Sebanyak 11 warga sipil diamankan dari lokasi tersebut, yang diduga berperan sebagai operator.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP. TNI telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah dinas tersebut.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas saat dihubungi pada Jumat (9/10) membenarkan bahwa rumah dinas itu milik seorang perwira TNI bernama Letkol (Inf) ARM. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Letkol ARM mengetahui aktivitas judi online tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” kata Nas. “Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya.” Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri keterlibatan oknum TNI dalam temuan markas judi online di rumah dinas tersebut.

Tinggalkan komentar