JAKARTA – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon. Jaksa menilai keberatan terdakwa, termasuk soal emas seberat 74 kilogram, hanya merupakan asumsi pribadi.
Permohonan ini disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Don Ritto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Jaksa menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon harus dilanjutkan.
Jaksa membantah argumen Don Ritto yang menyebutkan surat dakwaan hanya mengambil sebagian fakta untuk membangun tuduhan TPPU. Menurut jaksa, keberatan tersebut hanya berisi sanggahan terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, termasuk mengenai keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum dari DR Law Firm dan AFR Law Office.
“Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di Rumah Sentul dan Cafe de’Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU,” ujar jaksa dalam tanggapannya.
Menurut jaksa, nota keberatan yang diajukan Don Ritto dan tim pengacaranya telah masuk ke pokok perkara. Jaksa berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan terdakwa tidak memenuhi kualifikasi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, jaksa meminta keberatan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan ditolak.
Jaksa menegaskan bahwa peran Don Ritto dalam dugaan tindak pidana pencucian uang ini telah diuraikan secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut juga memuat uraian dugaan TPPU serta bentuk kerja sama Don Ritto yang erat dan disadari dengan Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hengkengiriwang, sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan,” jelas jaksa.
Dalam kasus ini, Don Ritto alias Idon didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Nurman Herin. Jaksa menyebutkan total nilai TPPU yang diduga dilakukan mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar, serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.