Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, beserta tim advokatnya. Permohonan ini disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas keberatan yang diajukan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/10/2026), jaksa berpendapat bahwa nota perlawanan yang diajukan Febrie dan tim pengacaranya telah masuk ke dalam pokok perkara. Menurut jaksa, surat dakwaan yang telah disusun secara lengkap dan cermat telah menguraikan dugaan perbuatan serta peran Febrie bersama tiga rekannya, yaitu Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci jumlah emas, valuta asing (valas), serta lokasi penemuan aset yang terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Febrie. Menurut jaksa, seluruh uraian tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Surat dakwaan yang diajukan dinilai telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan oleh karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” jelas jaksa.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui nota perlawanannya meminta agar hakim membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya serta membebaskannya dari tahanan. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung dan mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.
Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, yang diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, ia bersama rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai sekitar Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990.