Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Khariq Anhar. Hakim menyatakan Khariq terbukti bersalah dalam kasus penimpaan teks yang berkaitan dengan demonstrasi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Khariq Anhar bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Anton Rizal Setiawan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara. Khariq awalnya didakwa mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bernada negatif.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengambil tangkapan layar pernyataan Said Iqbal, lalu mengeditnya menggunakan aplikasi Canva. Proses pengeditan meliputi penutupan sebagian kata atau kalimat dengan warna hitam, penimpaan, atau pengetikan ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Perbuatan Khariq tersebut dinilai jaksa menjadikan pernyataan Said Iqbal tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa berpendapat bahwa pernyataan yang telah diedit itu menimbulkan kesan provokatif dan berdampak negatif terhadap aspek keamanan.
Jaksa menegaskan bahwa pengeditan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Khariq. Ia kemudian mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit tersebut ke akun Instagram miliknya dengan nama @aliansimahasiswapenggugat.
Sebagai informasi tambahan, Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Ia divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.