Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan bahwa proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Saat itu, verifikasi dilakukan melalui kementerian terkait.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara menyatakan, “Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur.” Ia menambahkan bahwa KPU telah melakukan verifikasi terhadap berkas setiap calon peserta yang mendaftar untuk Pilkada Surakarta 2020, termasuk Gibran Rakabuming yang saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Surakarta.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” kata Yustinus. Ia menjelaskan bahwa verifikasi faktual pada saat itu dilakukan melalui Bakorwil VII.
Namun, Yustinus mengklarifikasi bahwa verifikasi tidak dilakukan hingga ke Singapura, tempat Gibran menempuh pendidikan. Menurutnya, ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk ijazah Gibran Rakabuming. Proses ini didasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, yang kemudian diverifikasi ke Bakorwil Wilayah VII di Solo.
Dengan verifikasi tersebut, syarat pencalonan Gibran dinyatakan sudah dianggap sah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.