Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi memimpin pembentukan panitia kerja (panja) yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. Posisi ketua panja ini dipercayakan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong.
Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Dasco mengajukan penetapan tersebut kepada anggota Dewan yang hadir, dan disambut dengan persetujuan.
Menurut Dasco, pembentukan panja ini sangat krusial untuk membahas substansi RUU Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR telah menyepakati pembentukan panja ini dalam rapat internal sebelumnya pada 29 September 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas legislasi.
Dasco menekankan bahwa melalui panja ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengoptimalkan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ia berharap penyusunan RUU Pemilu dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, dan transparan, demi penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut, Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyatakan harapannya agar pembahasan RUU Pemilu berlangsung secara terbuka dan partisipatif. “Dengan ditetapkannya sebagai panja dan ketua panja, maka dengan ini bangsa Indonesia menuju pemilihan umum,” imbuhnya, menandakan dimulainya tahapan penting dalam proses legislasi tersebut.