Razia Imigrasi di Kalibata City Ungkap Keluhan Warga Terkait Perilaku WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Operasi yang dipimpin langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko ini menanggapi keluhan warga mengenai perilaku WNA yang dianggap meresahkan, termasuk aksi cat calling dan penguntitan.

Razia berlangsung pada Rabu (21/10) malam hingga Kamis (22/10) dini hari. Petugas melakukan verifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.

Dalam interaksinya dengan warga, Hendarsam menerima aduan langsung dari seorang wanita yang mengaku merasa resah akibat sering digoda dan diikuti oleh WNA di sekitar apartemen. Ia bahkan menunjukkan bukti video aksi penguntitan tersebut kepada petugas.

“Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kaya kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain, yang seumuran saya ya pak,” ujar wanita tersebut menyampaikan keluhannya.

Wanita itu menambahkan, “Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya pak. Ini sudah 3 kali ikutin saya.”

Hendarsam menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan respons terhadap aduan masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami.”

Dalam razia tersebut, ratusan warga asing didata dan 45 orang diamankan untuk dibawa ke kantor Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, tercatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) atau surat keterangan hilang.

Rincian 88 WNA pemegang dokumen UNHCR tersebut meliputi warga negara Somalia (55 orang), Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta beberapa dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Sementara itu, 45 WNA yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (dari Yaman dan Palestina), dan 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.

Ke-45 WNA tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina. Petugas sedang mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, dan kesesuaian kegiatan mereka.

“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Hendarsam.

Tinggalkan komentar