LAMPUNG UTARA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung, menjatuhkan vonis yang tidak biasa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa berinisial WPA dijatuhi hukuman larangan bermain media sosial selama enam bulan.
Putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu yang dibacakan pada Kamis (15/10) lalu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.
Namun, hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan syarat. Terdakwa dikenakan masa pengawasan selama satu tahun dan dilarang menggunakan media sosial selama enam bulan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 bulan,” ujar hakim dalam putusannya.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra, didampingi anggota Eryani Kurnia Puspitasari dan Nur Kastwarani Suherman. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan langsung ditahan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa menagih utang kepada korban. Setelah pesan singkat dan telepon dari terdakwa tidak direspons, WPA mengunggah dua foto wajah korban di akun Facebook miliknya. Ia menyertakan tulisan yang mencemarkan nama baik korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana merupakan reaksi spontan akibat kekesalannya terhadap korban. Selain itu, terdakwa juga dinilai memiliki niat baik dengan empat kali mencoba melakukan upaya perdamaian. Namun, upaya tersebut gagal karena pihak korban meminta uang perdamaian sebesar Rp 24 juta yang tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa.