Sebanyak 120 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan MA Salmun, Bogor Tengah, Kota Bogor, ditertibkan. Penertiban ini dilakukan sebagai persiapan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan penutupan permanen perlintasan sebidang di area tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah penyesuaian di lapangan menjelang dimulainya konstruksi JPO. “Jumlah pedagang yang terdampak penertiban mencapai sekitar 120 orang,” ujar Jenal, Kamis (22/10/2026).
PKL yang berada di sekitar perlintasan sebidang MA Salmun rencananya akan dipindahkan seiring dengan penutupan permanen oleh PT KAI. Pemerintah Kota Bogor akan membangun jembatan orang dan motor sebagai fasilitas alternatif agar warga tetap dapat melintas dengan aman.
Proses penertiban sempat diwarnai penolakan dari sebagian pedagang dan warga. Pedagang berharap diizinkan untuk tetap berjualan di lokasi semula, sementara warga menolak pembangunan JPO Jalan MA Salmun.
Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sesuai prosedur. Selain itu, bagi pedagang yang terdampak, pemerintah menawarkan solusi dengan memfasilitasi kepindahan mereka untuk berjualan di dalam pasar.
“Pemerintah tidak hanya membongkar, tetapi juga menawarkan solusi. Mengangkat derajat pedagang dari berjualan di pinggir jalan menjadi pedagang resmi di dalam pasar. Demi mempertahankan ekonomi kerakyatan,” tegas Jenal.
Saat ini, tersedia sekitar 300 los atau kios kosong di Pasar Kebon Kembang Blok A, C, dan D. Dengan jumlah pedagang yang terdampak penertiban sekitar 120 orang, pemerintah akan membantu negosiasi dan mengupayakan agar harga sewa los atau kios bagi pedagang ditetapkan seminimal mungkin.