Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berujung Larangan Penggunaan Medsos Selama 6 Bulan

Oktober 22, 2026 oleh admin
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berujung Larangan Penggunaan Medsos Selama 6 Bulan

Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan vonis unik dalam kasus ITE, terdakwa dilarang bermain media sosial selama 6 bulan karena mencemarkan nama baik penagih utang.

Kategori News Tag Pengadilan Negeri Kotabumi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Serangan Drone di Arab Saudi, Kemlu RI Pastikan WNI Aman
  • bank bjb Raih Penghargaan Bergengsi Trusted & Popular Brand 2026
  • Aksi Pencurian Ban Mobil di Stasiun Rawa Buntu Terekam CCTV
  • Indonesia Sambut Baik Usulan Kerja Sama ASEAN Atasi Asap Karhutla
  • Taryaningsih Masuk 3 Besar DPD RI Awards 2026 Berkat Kawasan Inklusif Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress