JAKARTA – Lima orang yang diduga merupakan debt collector ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres. Penangkapan ini dilakukan setelah salah satu korban melaporkan kejadian pengancaman yang dialaminya melalui layanan Call Center Polri 110.
Peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Selasa (20/10). Korban, yang diketahui bernama Eko, sedang dalam perjalanan berangkat kerja ketika dicegat oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (22/10/2026), korban mengaku dipepet hingga nyaris terjatuh oleh para pelaku. Para pelaku mempersoalkan motor korban yang disebut tidak memiliki pelat nomor.
Korban menolak permintaan pemeriksaan kendaraan tersebut karena mempertanyakan kewenangan orang-orang yang menghentikannya. Situasi kemudian memanas ketika salah seorang pria menarik kerah baju korban. Beberapa orang lainnya mendesak agar korban mengikuti mereka ke kantor.
Eko juga melaporkan bahwa kendaraannya kembali ditabrak saat ia berusaha memutar balik untuk mencari bantuan. Merasa terancam, korban segera melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan informasi mengenai situasi yang dihadapinya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.
Saat ini, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan mendalami peran masing-masing individu dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sementara empat unit lainnya diduga digunakan oleh para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemaksaan dengan Ancaman atau Kekerasan. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau diketahui melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.