Pemerintah Targetkan 7.952 Huntap Pascabencana Sumatera, Lahan Jadi Kunci

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan lahan. Hal ini krusial demi tercapainya target pembangunan 7.952 unit hunian tetap (huntap) pada tahun 2026 bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kepastian mengenai lokasi dan legalitas penggunaan lahan dinilai menjadi kunci agar proses pembangunan rumah bagi para korban tidak mengalami hambatan.

Tito Karnavian menekankan peran vital pemerintah daerah dalam menyediakan lahan. Lahan yang dapat dimanfaatkan mencakup aset milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, BUMN, hingga tanah berstatus hak guna usaha (HGU), sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Yang mungkin perlu dibantu adalah tanah. Ini kan pemerintah daerah menyiapkan tanah. Dan perintah Presiden itu semua tanah negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah milik desa, kemudian tanah milik BUMN, bahkan tanah swasta yang berstatus HGU, itu mereka harus memberikan tanah dalam rangka kepentingan pembangunan rumah korban bencana,” jelas Tito dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam forum rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu (21/10). Rapat ini fokus pada percepatan pemulihan wilayah Sumatera.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2026 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,21 triliun untuk membangun 7.952 unit rumah tapak. Anggaran ini juga mencakup pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Pembangunan tersebut rencananya akan dilaksanakan dalam 54 paket pekerjaan, di mana 29 di antaranya adalah paket konstruksi.

Meskipun demikian, realisasi pembangunan sejauh ini masih terbatas. Hingga Kamis (21/10/2026) pukul 08.00 WIB, progres fisik pembangunan baru mencapai 3,48%. Sementara itu, realisasi anggaran tercatat sebesar 8,92%, yang setara dengan sekitar Rp 197 miliar.

Tito menambahkan bahwa terdapat sekitar 250 unit rumah yang belum dapat dibangun karena terkendala kesiapan lahan. Permasalahan ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Barat, serta Kabupaten Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara. Ia secara khusus meminta pemerintah provinsi untuk turut memfasilitasi penyediaan lahan di Kota Padang dan Kabupaten Agam agar proses pembangunan dapat segera dipercepat.

Di Aceh Utara, empat lokasi pembangunan masih menghadapi kendala lahan. Proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik belum mencapai kesepakatan dengan masyarakat, sehingga penilaian harus diulang. Mendesaknya penyelesaian ini mengingat kabupaten tersebut juga mengusulkan pembangunan lebih dari 4.000 unit huntap pada tahun 2027.

Kendala serupa juga dihadapi dalam pembangunan hunian gotong royong yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR bersama mitra tanggung jawab sosial perusahaan, BUMN, dan BUMD. Dari total 500 unit yang dialokasikan di Aceh Utara, 240 unit telah selesai dibangun. Namun, lahan untuk 162 unit sisanya di dua desa masih belum dibebaskan.

Jika lahan tidak segera tersedia, pembangunan unit-unit tersebut berpotensi dipindahkan ke Kabupaten Aceh Tamiang. Pemindahan ini akan didahului dengan pemetaan ulang dan penyusunan rencana tapak baru.

Di Aceh Tamiang sendiri, lokasi pembangunan huntap berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Saat ini, pemerintah sedang dalam proses untuk mengubah status lahan tersebut menjadi aset daerah sekaligus menyesuaikan fungsi kawasan dari perkebunan menjadi kawasan perumahan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, sudah beberapa kali kami rapat untuk proses alih status lahan menjadi milik pemda dan juga fungsi lahan secara revisi RTRW dari fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan perumahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perumahan Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Teddy Paul H. Siagian.

Penyelesaian masalah lahan ini juga akan menentukan kelancaran pembangunan pada tahun 2027. Kementerian PUPR mencatat adanya kebutuhan sebanyak 17.654 unit huntap dengan estimasi anggaran Rp 5,19 triliun, termasuk tambahan 592 unit untuk Kabupaten Pidie Jaya. Kebutuhan tersebut telah diajukan melalui pemutakhiran rencana aksi kepada Kementerian PPN/Bappenas dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah serta Satgas PRR pada bulan November 2026.

Tinggalkan komentar