Restitusi Rp 1 T Diajukan 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia

Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima laporan perhitungan ganti rugi atau restitusi dari para korban PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perhitungan ini dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari LPSK terkait penghitungan restitusi tersebut. LPSK sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap 14.088 orang yang terdaftar sebagai lender di PT DSI dan tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.102 lender telah mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. “Jumlah tersebut merupakan jumlah permohonan restitusi yang telah difasilitasi dan dapat ditindaklanjuti oleh LPSK berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

LPSK telah menyelesaikan proses penilaian dan penghitungan restitusi untuk 5.102 korban tersebut dengan total nilai sekitar Rp 1.076.000.000.000 atau Rp 1,07 triliun. Hasil perhitungan restitusi ini akan menjadi penguat dalam surat tuntutan terhadap para terdakwa. Kejari Depok berharap majelis hakim dapat membebankan restitusi tersebut kepada para terdakwa.

“Kami memahami bahwa perkara ini memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat, khususnya para lender atau korban yang terdampak. Oleh karena itu, selain memastikan proses pembuktian perkara berjalan secara profesional dan objektif, kami juga memberikan perhatian terhadap kepentingan serta hak-hak korban dalam proses peradilan,” ucapnya.

Kasus ini ditangani melalui empat klaster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menetapkan mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna, sebagai tersangka. Klaster ketiga melibatkan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH yang bertugas pada periode 2017-2018. Sementara itu, klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari total dana yang belum dikembalikan senilai Rp 2,47 triliun, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Tinggalkan komentar