Danau KP3B Serang Dipasangi Papan Larangan Berenang Pasca Insiden Tenggelam

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten berencana memasang papan larangan berenang di danau retensi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Langkah ini diambil menyusul insiden tenggelamnya seorang remaja di area tersebut.

Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa danau tersebut sering dikunjungi masyarakat sebagai ruang terbuka hijau. “Kalau larangan berenang mah, memang nggak boleh sebenarnya. Nanti kita pasang lah larangan berenangnya. Memang bahaya,” ujar Arlan, Kamis (22/10/2026).

Saat ini, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi. Papan larangan tersebut rencananya akan dipasang setelah garis polisi dicabut. “Makanya nanti kita pasang larangan berenang, terutama untuk anak di bawah umur agar dalam pengawasan gitu paling nanti,” tambah Arlan.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki bernama Jaka Wijya (15) dilaporkan tenggelam di danau retensi KP3B, Kota Serang, saat bermain perahu pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.13 WIB.

Menurut Dantim SAR Gabungan Banten, Teguh Sulis, korban terjatuh ke air saat menaiki perahu bersama temannya. “Korban kemudian terjatuh ke air dan diduga tenggelam karena tidak bisa berenang,” kata Teguh.

Petugas gabungan melakukan penyisiran di permukaan air dan penyelaman di danau retensi. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Tinggalkan komentar