Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Nurman Herin beserta kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan ini diajukan agar pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026), jaksa menyatakan bahwa nota perlawanan pribadi Nurman, yang mencakup bantahan, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan pernyataan pribadi, tidak termasuk sebagai alasan keberatan yang sah menurut Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan yang sah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Jaksa menjelaskan bahwa peran Nurman bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang telah diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan. Dalil mengenai perbedaan angka dan rekening, menurut jaksa, bukanlah unsur delik tindak pidana yang dapat membatalkan dakwaan, karena hal tersebut telah dijelaskan dalam surat dakwaan yang dianggap cermat, jelas, dan lengkap.
Terkait permohonan Nurman dan pengacaranya agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, jaksa menilai permohonan tersebut tidak berdasar secara hukum. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi seluruh aturan yang berlaku, menguraikan peran konkret terdakwa sebagai peserta bersama-sama dalam tindak pidana pencucian uang.
Mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan, jaksa menyatakan bahwa hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri sesuai hukum yang berlaku dan dapat diajukan sebagai bahan pembelaan. Jaksa mencatat dalil tersebut namun tidak menanggapi substansinya pada tahap ini karena tidak berkaitan dengan syarat sahnya surat dakwaan.
Jaksa juga menghormati pernyataan permintaan maaf dari Nurman, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah alasan yang dapat membatalkan surat dakwaan berdasarkan Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, jaksa berkesimpulan bahwa nota perlawanan pribadi terdakwa tidak memuat alasan yang cukup untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima.
Dalam kasus ini, Nurman Herin didakwa melakukan TPPU bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebutkan total nilai TPPU yang diduga dilakukan mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).