JAKARTA – Kementerian Kehutanan kembali mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin enam perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk penegakan administrasi dan pemulihan ekosistem.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa pembekuan izin ini menambah total perusahaan yang menerima sanksi administratif menjadi 32. “Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Luas total konsesi perusahaan yang izinnya dibekukan mencapai lebih dari 1,9 juta hektare. Pemerintah berkomitmen untuk memulihkan kondisi hutan tersebut sesuai dengan ekosistem aslinya. “Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektar. Terhadap 32 konsesi,” jelas Raja Juli.
Lebih lanjut, Raja Juli menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus-kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana. Koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan. “Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan Insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan,” imbuhnya.
Enam perusahaan yang izinnya dibekukan adalah:
- PT Hasil Kalimantan Jaya Gunung Mas (PBPH HA SK.1462/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2020) dengan luas konsesi 36.745 hektare, dikenakan sanksi Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
- PT Taiyoung Engreen Gunung Mas (PBPH HT SK.78/Menhut-II/2009 jo. SK.820/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021) seluas 59.810 hektare, dikenakan sanksi Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
- PT Hutan Produksi Lestari Kapuas (PBPH HT SK.54/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/2020 jo. SK.741/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021) seluas 10.050 hektare, dikenakan sanksi Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
- PT Ramang Agro Lestari Pulang Pisau, Kapuas (PBPH HT 2/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 jo. SK.750/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021) seluas 13.580 hektare, dikenakan sanksi Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
- PT Puspa Warna Cemerlang Gunung Mas (PBPH HT SK.588/Menhut-II/2012 jo. SK.749/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021) seluas 12.920 hektare, dikenakan sanksi Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
- PT Sinergi Hutan Sejati Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas (PBPH HA SK.409/MENHUT-II/2004 jo. SK.146/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021) seluas 68.286 hektare, dikenakan sanksi Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.