KPK Panggil Eks Atase Perhubungan KBRI Tokyo Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Api Sumsel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Atase Perhubungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Ikhsandy Wanto Hatta. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ikhsandy Wanto Hatta diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. “Saksi dalam pengembangan penyidikan pekara dugaan TPK terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).

Selain Ikhsandy, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada para saksi tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Para saksi yang dipanggil meliputi:

  • Ikhsandy Wanto Hatta selaku eks Atase Perhubungan KBRI Tokyo
  • Sugianto selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kementerian Perhubungan
  • Bayu Setyowicaksono Seosanto selaku Manajer Penjualan Wilayah II PT Wika Beton
  • Sigit Raharjo selaku eks Staf Lelang PT Ragam Usaha Prima Mandiri

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada DJKA wilayah Sumsel. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak Mei 2026 untuk pengembangan ini.

Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari investigasi awal yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). “Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026,” jelasnya kepada wartawan pada Selasa (2/6).

Dalam proses pengembangan ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru. Kasus ini pertama kali terungkap melalui OTT pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Penyelidikan KPK terus berlanjut, mengungkap praktik serupa di berbagai daerah lain seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ini adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK menyebutkan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Tinggalkan komentar