Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, akan memimpin langsung panja tersebut, didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, sebagai wakil ketua.
Keputusan ini diambil dalam rapat antara pimpinan dan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR. Habiburokhman menyatakan, “Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja.” Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, juga disepakati adanya percepatan jadwal RDPU yang semula dijadwalkan pada awal masa sidang, kini dimajukan ke masa reses. Habiburokhman menjelaskan, “Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini.”
Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2026. Berbagai elemen masyarakat juga akan diundang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasannya. Hari ini, Komisi III DPR telah menggelar RDPU dengan mengundang mahasiswa dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) serta ahli hukum, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.
Habiburokhman menegaskan kembali tujuan dari pemajuan jadwal ini, “Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.”