Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus berupaya memulihkan kerugian para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Hingga kini, nilai aset para pelaku yang berhasil disita telah melampaui Rp 500 miliar.
Jumlah aset sitaan tersebut hampir mencapai 50 persen dari total nilai restitusi yang diajukan oleh para korban, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menyatakan bahwa total nilai aset hasil penelusuran Bareskrim telah melebihi angka tersebut. “Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp 1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujar Arsal dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menyelesaikan penghitungan ganti rugi untuk 5.102 korban PT DSI. Total nilai ganti rugi yang dihitung mencapai Rp 1.076.021.883.889 atau sekitar Rp 1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan secara resmi oleh LPSK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Arsal menjelaskan lebih lanjut mengenai aset yang disita dari tersangka berinisial FH, yang merupakan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya telah berhasil menyita dan memblokir 110 aset serta uang tunai senilai Rp 5,4 miliar. Aset-aset ini tercatat atas nama FH, maupun pihak dan perusahaan yang terafiliasi dengannya.
“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegas Arsal.
Aset yang disita dari tersangka FH mencakup 60 aset yang telah disita dan diblokir dalam klaster pertama. Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Total luas lahan dari aset ini mencapai sekitar 1,9 hektare.
Lokasi aset yang disita ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh FH. Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Untuk klaster kedua, sebanyak 50 bidang tanah bersertifikat hak milik telah diblokir. Luas total aset ini mencapai sekitar 9.200 meter persegi dan tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
“Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp 5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka,” ungkap Arsal merujuk pada penyitaan di klaster ketiga.
Arsal menjelaskan bahwa penanganan perkara PT DSI sengaja dipecah ke dalam empat klaster penyidikan. Pembagian ini bertujuan agar penelusuran aliran dana dan pemulihan hak korban dapat berjalan secara terstruktur dan maksimal.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelas Arsal.
Di sisi lain, Arsal mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban. “Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris dan pemegang saham Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat FH (pejabat OJK periode 2017-2018), sedangkan klaster keempat menyasar PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan pembukuan sesuai UU P2SK, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana hingga Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, Rp 2,47 triliun belum dikembalikan dan Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.