ASN BPK Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Medi Yanto Sipahutar, untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Barat. Medi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini sejak awal tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Medi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Bandung. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan Medi hari ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. “Pada waktunya, penyidik tentu akan menjadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya,” ujar Budi.

Selain Medi, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Achyar Pasaribu, yang pernah menjabat sebagai Kepala BTP Jawa Barat dari Januari 2019 hingga Agustus 2020; Wungundari, mantan Staf DJKA BTP Jawa Barat; dan Endang Setiawan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, KPK telah menetapkan Medi Yanto Sipahutar sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Barat. Saat itu, Medi ditetapkan bersama dengan ASN Kemenhub bernama Yofi Okatrisza. Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, mengonfirmasi penetapan tersangka dari unsur Kemenhub dan BPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Penyelidikan kasus ini terus dikembangkan hingga terungkapnya praktik serupa di wilayah lain, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi. Salah satu tersangka lain dalam perkara ini adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Tinggalkan komentar