Polres Sukoharjo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu tersangka yang telah diamankan berinisial AS, yang diketahui merupakan mantan narapidana terorisme.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa tersangka AS ditangkap dan ditahan pada 19 Oktober. Sehari setelah penangkapan, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Progres kasus tersebut, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan, dan penahanan,” ujar AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, tersangka kedua masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian. DPO untuk tersangka kedua telah diterbitkan sejak 24 Oktober.
“Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober,” tambahnya.
AKBP Andika juga mengonfirmasi adanya informasi bahwa tersangka yang masih buron ini juga merupakan mantan narapidana kasus terorisme. “Informasinya seperti itu,” katanya.
Peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, yang diduga dilakukan oleh empat orang tak dikenal.