JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait perkara impor.
“Benar ada kegiatan di lapangan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026). “(Penggeledahan terkait) pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru hasil pengembangan kasus korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Salah satu sprindik telah menetapkan tersangka pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe. Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum tanpa penetapan tersangka.
Kasus dugaan suap terkait impor di Bea Cukai ini telah ditangani oleh KPK dan melibatkan total delapan orang tersangka dan terdakwa yang telah diproses hukum.
Tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Andri juga menerima vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selanjutnya, tiga orang dari pihak Bea Cukai tengah diadili dalam kasus yang sama dengan tuntutan hukuman antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan. Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penanganan oleh KPK.